Polri harus jeli menerapkan UU23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam setiap kasus yang ditangani.
- Tertinggal Malaysia yang Tumbuh 14,2 Persen, RR: Ekonomi RI Harusnya Lebih Tinggi
- Joman: Jokowi Tak Masalah Basis Pendukungnya Lari ke Prabowo pada 2024
- Organisasi Pendukung Anies Siap Gelar Musda Serentak di 6 Kota Besar Pulau Jawa
Baca Juga
Dengan begitu, penegak hukum tidak salah dalam menentukan siapa pelaku dan korban KDRT.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menyusul kejadian KDRT yang menimpa seorang istri di Depok, Jawa Barat.
Dimana korban sempat dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik yang dilayangkan suaminya yang diduga melakukan penganiayaan.
Menurut politisi yang saat ini anggota Komisi VI DPR RI ini, korban KDRT harus diperlakukan sebagai korban, jangan malah diperlakukan sebagai pelaku.
“Dalam hal ini korban KDRT dijadikan tersangka dan bahkan ditahan, saya kira ada yang salah dengan aparat penegak hukum,” kata Luluk kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).
Luluk pun berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong seluruh jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam menangani kasus KDRT.
Mengingat dalam UU KDRT, pembelaan yang dilakukan korban tidak bisa menjadi ranah pidana.
“Semua aparat yang menangani kasus KDRT atau juga TPKS benar-benar memahami UU Lex specialis yang secara khusus memang dibuat untuk kasus pidana khusus ini,” kata Luluk.
- Kuliah Umum di Unair, Firli Bahuri Ajak Civitas Akademika Bersama-sama Berantas Korupsi
- Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Maksimal, Saatnya Hentikan Spekulasi Liar
- Koalisi Hanya Sebatas Amankan Partai, KIB Sumsel Terancam Bubar?