Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana diprediksi bakal berjalan alot dan memakan waktu yang lama.
- Jangan Kebakaran Jenggot saat Menko Mahfud Ungkap Peredaran Uang Panas
- Komisi I DPR RI Minta Jokowi Tegas Sikapi Pelanggaran HAM Uighur, Jangan Takut ke China
- Chappy Hakim: Pendelegasian Ruang Udara Indonesia ke Singapura Bertentangan dengan UU
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau karib dikenal dengan Bambang Pacul yang menyebut RUU ini akan banyak menuai atensi.
"Alot (pembahasan), panjang, makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot. Menurut saya, yang namanya UU ini, ketum pasti akan bicara," kata Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).
Lanjut Bambang, atensi tersebut bisa jadi berasal dari kalangan ketua umum masing-masing partai politik.
"Ketum-ketum partai pasti akan bicara. Itu kan akan mengubah perilaku kehidupan rakyat," jelas Bambang.
Meski begitu, Bambang menyebut seluruh fraksi di DPR dan pimpinan di Komisi III telah menerima surpres soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Supres tersebut nantinya dipelajari untuk menjadi bahan diskusi dalam Bamus.
"Pimpinan fraksi semua sudah dapat. Karena itu nanti bahan bahasan di Bamus," kata Bambang.
Adapun Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI pada Jumat (5/5).
- Anies Memang Antitesa Jokowi untuk Perbaiki Utang Hingga Infrastruktur
- Harga BBM Naik, Zulhas Garansi Harga Bahan Pokok Tetap Stabil
- Pakar: Hadiri IPEF, Airlangga Bisa jadi Jalan Diplomasi Politik dan Ekonomi Indonesia